MTs NEGERI 6 BANJAR

Jl. Tanjung Rema Komp. PP. Darussalam Martapura

Official Website MTsN 6 Banjar

Dinkes Kalsel Implementasikan KTR ke Madrasah

Kamis, 24 Agustus 2017 ~ Oleh Administrator ~ Dilihat 1130 Kali

Martapura - MTsN 6 Banjar. Dinas Kesehatan Provinsi Kalimatan Selatan mengadakan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (23/08/17) di MTsN 6 Banjar.

Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.

Untuk mewujudkan permen tersebut, dinas kesehatan Kabupaten Banjar menunjuk MTsN 6 Banjar salah satu lembaga pendidikan untuk bisa melaksanakan KTR tersebut. Kedatangan Tim Implementasi KTR untuk penilaian sekolah yang melaksanakan kawasan tanpa rokok.

Dinkes Prov. Kalsel Rani mengatakan, sasaran penilaian ini ditujukan kepada Kepala Madrasah, tenaga pendidik dan kependidikan, peserta didik dan pihak lain didalam lingkungan sekolah.

"Selain kepada pribadi warga sekolah untuk tidak merokok, juga kita melihat/ menilai tentang ada tidaknya slogan-slogan yang melarang merokok dikawasan sekolah," jelasnya Kepala Madrasah Abdullah mengatakan ditunjuknya MTsN 6 Banjar untuk Implemetasi KTR ini sangat dadakan. "Baru 2 hari yang lalu kita ditunjuk oleh pihak Dinkes Kabupaten Banjar untuk dikunjungi dan dinilai," katanya.

Ditembahkannya, meskipun sifatnya dadakan selalu siap untuk dinilai, sebab sebelum ada anjuran KTR pihaknya sudah menghimbau warga madrasah agar bebas dari rokok. “Kita sudah pasang slogan tentang larangan merokok dikawasan madrasah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Bahasa Arab,” ungkapnya.

Kunjungan panilaian dilakukan 1 orang dari Dinas Kesehatan Provensi Kalimantan Selatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar 2 orang. Penilaian tahap pertama hanya melihat lokasi yang menerapkan kawasan tanpa rokok dengan adanya slogan, tersedianya UKS sebagai serana tambahan syarat penilaian.

Tahap kedua akan dilakukan 28 Agustus mendatang untuk tes warga madrasah sebagai kepastian ada tidaknya/banyak tidaknya yang merokok dalam warga madrasah. (Rep/ Ft: Alexs)

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT